TP PKK Kelurahan Mampang
Tahun Aktif: 2026 | Bersama Keluarga Mewujudkan Indonesia Sejahtera

Visi, Misi & Landasan Hukum TP PKK

Visi, misi resmi, tujuan pemberdayaan, dan landasan operasional Permendagri No. 36 Tahun 2020.

Visi Gerakan PKK

"Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri, memiliki kesetaraan dan keadilan gender, serta memiliki kesadaran hukum dan lingkungan."

Misi Utama TP PKK

  1. Memantapkan pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila serta semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Meningkatkan pendidikan, keterampilan, serta ketahanan ekonomi keluarga melalui kelompok UP2K dan koperasi.
  3. Mewujudkan ketahanan pangan keluarga lewat pemanfaatan tanah pekarangan (HATINYA PKK) dan pola konsumsi bergizi seimbang.
  4. Meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, penurunan stunting, kelestarian lingkungan hidup sehat, dan perencanaan hidup sehat.

Landasan Hukum

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.


Terakhir diperbarui: 12 October 2026
Konsultasi & Informasi

Memerlukan salinan dokumen atau regulasi fisik TP PKK? Kunjungi kantor sekretariat kami di Kelurahan Mampang.

Lokasi Sekretariat